Correct Article 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:
a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen:
1. luas wilayah;
2. tipologi daerah potensi konflik; dan
3. jenis komponen intelijen strategis;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen:
1. jumlah unit operasional yang dilayani;
2. kompleksitas peralatan intelijen;
3. intensitas kegiatan dan/atau operasi intelijen;
dan
4. derajat hubungan di dalam komunitas intelijen;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen:
1. jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
2. jumlah obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan
3. risiko pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen:
1. jenis bidang kegiatan dan/atau operasi intelijen;
2. kompleksitas perkembangan peralatan intelijen;
dan
3. kompleksitas sistem dan metodologi intelijen;
e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen:
1. jenis sistem pelaporan produk intelijen;
2. jumlah produk intelijen; dan
3. ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis;
f. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen:
1. jumlah unit operasional yang dilayani;
2. kompleksitas peralatan intelijen; dan
3. intensitas kegiatan dan/atau operasi intelijen.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan setelah pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan.
Your Correction
