Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen jenjang Ahli Madya; b. Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen jenjang Ahli Muda; c. Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen jenjang Ahli Pertama; d. Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Penyelia; e. Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Mahir; f. Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Terampil; dan g. Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Pemula. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat : a. pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit; dan b. penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction