Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil; b. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Your Correction