Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction