Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat diberikan tugas lainnya. (3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen guna pencapaian target kinerja organisasi. (4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen mensyaratkan sertifikasi maka Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction