Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Your Correction