Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, dan Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif. (2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Analis Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. (3) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.
Your Correction