Correct Article 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
Your Correction
