SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. koordinasi kegiatan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
c. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
f. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
g. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Dukungan Strategis Pimpinan;
b. Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
c. Biro Perencanaan dan Organisasi;
d. Biro Sumber Daya Manusia;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Hukum; dan
g. Biro Umum dan Pengadaan.
Biro Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri yang meliputi aspek hubungan dan politik luar negeri, isu dalam negeri, hubungan antar lembaga dan media, tata acara, keamanan, kerumahtanggaan, layanan administrasi, serta dukungan pelaksanaan tugas Juru Bicara Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dukungan perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. koordinasi pemberian dukungan substansi isu tematik dalam program Menteri dan Wakil Menteri;
c. koordinasi pemberian dukungan substansi hubungan antarnegara dalam program Menteri dan Wakil Menteri;
d. koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungan dengan media;
e. koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Juru Bicara Kementerian;
f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, tata acara, keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri;
g. koordinasi pemberian dukungan penjurubahasaan untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri lainnya;
h. pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan Biro; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Dukungan Strategis Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik;
b. Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara;
c. Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara;
d. Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian dukungan substansi yang menyangkut isu tematik dan isu-isu prioritas lintas unit organisasi untuk mendukung kegiatan Menteri dan Wakil Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu strategis di bidang politik, hukum, keamanan, perdamaian, dan hak asasi manusia;
b. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu strategis di bidang ekonomi, sumber daya, lingkungan hidup, dan pembangunan; dan
c. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu- isu strategis di bidang sosial budaya, diaspora, kemanusiaan, tata kelola migrasi, dan kerja sama strategis.
Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dalam pelaksanaan program Menteri dan Wakil Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dan organisasi intrakawasan dan antarkawasan di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
b. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dan organisasi intrakawasan dan antarkawasan di Kawasan Amerika dan Eropa; dan
c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara anggota ASEAN.
Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara Kementerian dalam hubungan dengan media.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penghimpunan materi untuk Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara guna mendukung kampanye media dan penguatan opini publik;
b. penyiapan koordinasi pemantauan, analisis media, dan perkembangan opini publik; dan
c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan diplomasi digital Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara.
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, pemberian dukungan penjurubahasaan, serta pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan Menteri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan Wakil Menteri;
c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan substansi Menteri dan Wakil Menteri;
d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan penjurubahasaan untuk kegiatan Menteri dan Wakil Menteri serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, urusan sumber daya manusia, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara, tata acara, keamanan, dan kerumahtanggaan bagi Menteri dan Wakil Menteri, serta tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara;
d. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, kearsipan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Biro; dan
e. penyiapan pelaksanaan layanan tata acara Menteri dan Wakil Menteri.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Keuangan;
b. Subbagian Keamanan dan Kerumahtanggaan Pimpinan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
(2) Subbagian Keamanan dan Kerumahtanggaan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, perencanaan, kearsipan, tata usaha, kerumahtanggaan, dan sistem pengendalian intern Biro.