Correct Article 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Current Text
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, urusan sumber daya manusia, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara, tata acara, keamanan, dan kerumahtanggaan bagi Menteri dan Wakil Menteri, serta tata usaha Biro.
Your Correction
