Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, urusan sumber daya manusia, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara, tata acara, keamanan, dan kerumahtanggaan bagi Menteri dan Wakil Menteri, serta tata usaha Biro.
Your Correction