Correct Article 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Current Text
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, pemberian dukungan penjurubahasaan, serta pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas.
Your Correction
