Correct Article 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
(2) Subbagian Keamanan dan Kerumahtanggaan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, perencanaan, kearsipan, tata usaha, kerumahtanggaan, dan sistem pengendalian intern Biro.
Your Correction
