Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara;
d. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, kearsipan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Biro; dan
e. penyiapan pelaksanaan layanan tata acara Menteri dan Wakil Menteri.
Your Correction
