Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dan organisasi intrakawasan dan antarkawasan di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika; b. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara dan organisasi intrakawasan dan antarkawasan di Kawasan Amerika dan Eropa; dan c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut hubungan antarnegara anggota ASEAN.
Your Correction