Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Current Text
Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian dukungan substansi yang menyangkut isu tematik dan isu-isu prioritas lintas unit organisasi untuk mendukung kegiatan Menteri dan Wakil Menteri.
Your Correction
