Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu strategis di bidang politik, hukum, keamanan, perdamaian, dan hak asasi manusia;
b. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu strategis di bidang ekonomi, sumber daya, lingkungan hidup, dan pembangunan; dan
c. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu- isu strategis di bidang sosial budaya, diaspora, kemanusiaan, tata kelola migrasi, dan kerja sama strategis.
Your Correction
