Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pengoordinasian dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
