Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; g. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan; h. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; m. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; n. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan Manusia; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan p. Staf Ahli Bidang Manajemen; (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction