Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penghimpunan materi untuk Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara guna mendukung kampanye media dan penguatan opini publik; b. penyiapan koordinasi pemantauan, analisis media, dan perkembangan opini publik; dan c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan diplomasi digital Menteri dan Wakil Menteri serta Juru Bicara.
Your Correction