Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Current Text
Biro Dukungan Strategis Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik;
b. Bagian Dukungan Hubungan Antarnegara;
c. Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara;
d. Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
