Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7. Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilih melalui keputusan Rapat Anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.
8. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
9. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
10. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
11. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha setelah pajak yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
12. Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada koperasi.
13. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan;
15. Standar Akuntansi Keuangan adalah pedoman sistem pencatatan dan pengikhtisaran transaksi keuangan dan penafsiran akibat suatu transaksi terhadap suatu
kesatuan ekonomi yang baku.
16. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
17. Obligasi Koperasi adalah instrumen utang dalam bentuk surat berharga yang digunakan untuk keperluan pembiayaan Investasi dalam rangka pengembangan dan/atau restrukturisasi usaha, yang diterbitkan oleh Koperasi.
18. Surat Utang Koperasi yang selanjutnya disingkat SUK adalah surat utang yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai suatu usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki potensi memberikan hasil yang berkelanjutan.
19. Prospektus adalah keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan atau organisasi yang disebarluaskan kepada umum.
20. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi.
21. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
22. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
23. Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
24. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi.
25. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
26. Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi yang selanjutnya disingkat SISMINBHKOP adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
27. Pemohon adalah Pendiri atau Pengurus Koperasi yang secara bersama-sama telah memberikan kuasa kepada kuasa pendiri atau Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui SISMINBHKOP.
28. Format Isian adalah bentuk formulir pengisian data yang dilakukan secara elektronik yang berisi data permohonan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi, termasuk izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas untuk koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi.
29. Berita Acara rapat adalah catatan hasil rapat yang paling sedikit memuat informasi tentang hari/tanggal, tempat, kuorum kehadiran, agenda rapat, pembahasan terhadap agenda rapat, dan keputusan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, sekretaris rapat dan salah seorang peserta rapat.
30. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
31. Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum koperasi baru berdasarkan peraturan perundang- undangan.
32. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua koperasi atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
33. Pembubaran adalah proses hapusnya badan hukum koperasi yang dapat diputuskan oleh rapat anggota koperasi atau putusan pemerintah.
34. Modal Disetor adalah modal yang disetorkan oleh para pendiri pada saat pendirian koperasi.
35. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
36. Koperasi Produsen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan masyarakat.
37. Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan masyarakat.
38. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh Anggota dan masyarakat.
39. Unit Usaha Otonom yang selanjutnya disingkat UUO adalah bagian yang tidak terpisahkan dari koperasi, yang dikelola secara otonom, yang mempunyai pengelola, adminsitrasi dan neraca keuangan, administrasi usaha, anggaran rumah tangga tersendiri
40. Tempat Pelayanan Koperasi yang selanjutnya disingkat TPK adalah suatu unit layanan, yang secara fisik keberadaannya dekat dengan domisili anggota, berfungsi untuk mengoptimalkan pelayanan usaha koperasi kepada anggota dan masyarakat.
41. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.
42. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas, adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota di bidang koperasi.
43. Hari adalah hari kalender.
44. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
45. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, untuk dan atas nama Menteri untuk mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.
(1) Permohonan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha dilengkapi dokumen:
a. akta perubahan anggaran dasar sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat secara otentik oleh Notaris;
b. Berita Acara Rapat Anggota, atau
pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan diketahui Notaris;
c. fotokopi akta dan keputusan pengesahan Akta Pendirian dan akta Perubahan Anggaran Dasar sebelumnya;
d. daftar hadir rapat anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
e. buku daftar anggota;
f. susunan Pengurus dan Pengawas;
g. fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas;
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU); dan
i. fotokopi surat ijin usaha.
(2) Permohonan pengesahan akta perubahan anggaran dasar koperasi yang melakukan penggabungan dilengkapi dokumen:
a. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi hasil Penggabungan sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat secara otentik oleh Notaris;
b. fotokopi akta dan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang menerima Penggabungan;
c. fotokopi akta dan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang akan bergabung;
d. berita acara rapat anggota Penggabungan koperasi;
e. Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menerima Penggabungan;
f. Berita Acara Rapat Anggota Koperasi yang akan bergabung sekaligus Pembubaran koperasi;
g. daftar hadir rapat anggota koperasi hasil Penggabungan;
h. daftar hadir rapat anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menerima Penggabungan;
i. daftar hadir rapat anggota koperasi yang akan bergabung sekaligus Pembubaran koperasi;
j. buku daftar anggota koperasi hasil Penggabungan;
k. buku daftar anggota koperasi yang menerima Penggabungan;
l. buku daftar anggota koperasi yang akan bergabung;
m. susunan Pengurus dan Pengawas koperasi hasil Penggabungan;
n. fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas koperasi hasil Penggabungan;
o. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) koperasi hasil Penggabungan;dan
p. neraca awal koperasi hasil Penggabungan.
(3) Permohonan pengesahan akta Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi dilengkapi dokumen:
a. Akta Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat secara otentik oleh Notaris;
b. Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi;
c. daftar hadir rapat anggota Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi;
d. neraca koperasi yang melakukan pembagian;
e. akta dan keputusan pendirian koperasi yang melakukan Pembagian;
f. buku daftar anggota koperasi yang melakukan Pembagian; dan
g. nomor pokok wajib pajak koperasi yang melakukan pembagian termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
(4) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah/unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi melengkapi dokumen tambahan yang meliputi:
a. daftar susunan Dewan Pengawas Syariah; dan
b. fotokopi surat rekomendasi atau Sertifikat Pendidikan/Pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan oleh pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh Pejabat Yang Berwenang.
(6) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) disimpan oleh Notaris.