Correct Article 5
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Current Text
Pelayanan Badan Hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. penamaan Koperasi;
b. pendirian Koperasi;
c. pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
d. perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
e. Penggabungan, Peleburan, dan Pembagian Koperasi; dan
f. pembubaran Koperasi.
Your Correction
