Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap koperasi harus memiliki nama. (2) Nama koperasi ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi. (3) Nama koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi; b. ditulis dengan huruf latin; c. belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain; d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; e. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; f. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi; dan h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi. (4) Pemakaian Nama Koperasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) bertujuan: a. memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hokum; dan b. menghindarkan penyalahgunaan nama koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sebelum menentukan nama, para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri tentang nama yang dapat digunakan melalui SISMINBHKOP.
Your Correction