Correct Article 2
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Current Text
Dalam rangka pembinaan koperasi:
a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Pemerintah Kabupaten/Kota menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
b. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Your Correction
