Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembinaan koperasi: a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Pemerintah Kabupaten/Kota menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi. b. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Your Correction