Correct Article 24
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Current Text
(1) Permohonan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha dilengkapi dokumen:
a. akta perubahan anggaran dasar sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat secara otentik oleh Notaris;
b. Berita Acara Rapat Anggota, atau
pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan diketahui Notaris;
c. fotokopi akta dan keputusan pengesahan Akta Pendirian dan akta Perubahan Anggaran Dasar sebelumnya;
d. daftar hadir rapat anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
e. buku daftar anggota;
f. susunan Pengurus dan Pengawas;
g. fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas;
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU); dan
i. fotokopi surat ijin usaha.
(2) Permohonan pengesahan akta perubahan anggaran dasar koperasi yang melakukan penggabungan dilengkapi dokumen:
a. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi hasil Penggabungan sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat secara otentik oleh Notaris;
b. fotokopi akta dan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang menerima Penggabungan;
c. fotokopi akta dan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang akan bergabung;
d. berita acara rapat anggota Penggabungan koperasi;
e. Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menerima Penggabungan;
f. Berita Acara Rapat Anggota Koperasi yang akan bergabung sekaligus Pembubaran koperasi;
g. daftar hadir rapat anggota koperasi hasil Penggabungan;
h. daftar hadir rapat anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menerima Penggabungan;
i. daftar hadir rapat anggota koperasi yang akan bergabung sekaligus Pembubaran koperasi;
j. buku daftar anggota koperasi hasil Penggabungan;
k. buku daftar anggota koperasi yang menerima Penggabungan;
l. buku daftar anggota koperasi yang akan bergabung;
m. susunan Pengurus dan Pengawas koperasi hasil Penggabungan;
n. fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas koperasi hasil Penggabungan;
o. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) koperasi hasil Penggabungan;dan
p. neraca awal koperasi hasil Penggabungan.
(3) Permohonan pengesahan akta Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi dilengkapi dokumen:
a. Akta Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat secara otentik oleh Notaris;
b. Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi;
c. daftar hadir rapat anggota Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi;
d. neraca koperasi yang melakukan pembagian;
e. akta dan keputusan pendirian koperasi yang melakukan Pembagian;
f. buku daftar anggota koperasi yang melakukan Pembagian; dan
g. nomor pokok wajib pajak koperasi yang melakukan pembagian termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
(4) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah/unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi melengkapi dokumen tambahan yang meliputi:
a. daftar susunan Dewan Pengawas Syariah; dan
b. fotokopi surat rekomendasi atau Sertifikat Pendidikan/Pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan oleh pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh Pejabat Yang Berwenang.
(6) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) disimpan oleh Notaris.
Your Correction
