Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri atau Pejabat yang Berwenang memberikan keputusan tentang nama untuk dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi melalui SISMINBHKOP.
Your Correction