Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata.
Your Correction