Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pemerintah dapat: a. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dikelola dan/atau dijalankan oleh Koperasi; dan b. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil dikelola dan/atau dijalankan oleh Koperasi untuk tidak dikelola dan/atau dijalankan oleh badan usaha lainnya.
Your Correction