Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha, Penggabungan, Peleburan, dan Pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi; b. Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar dan daftar hadir anggota wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan Anggaran Dasar dilakukan; c. Pengurus koperasi wajib mengumumkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut dalam media massa paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak perubahan dilakukan; d. pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari; e. apabila pengurus koperasi tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, maka Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan koperasi; f. akibat yang timbul karena tidak dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf e menjadi tanggung jawab pengurus koperasi; g. Pejabat yang Berwenang, menyimpan laporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut dalam bundel arsip yang disediakan untuk keperluan tersebut; dan h. apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang dengan yang ada di koperasi, maka yang dianggap sah adalah yang ada di Pejabat yang Berwenang. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perubahan susunan pengurus dan/atau pengawas koperasi.
Your Correction