Correct Article 22
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Current Text
(1) Pembagian koperasi dilakukan untuk meningkatkan status hukum, kelembagaan dan usaha koperasi.
(2) Pendirian koperasi hasil Pembagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permintaan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar koperasi yang melakukan Pembagian diajukan sekaligus
dengan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi baru hasil Pembagian.
(4) Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan dalam waktu yang bersamaan.
(5) Pelaksanaan pemisahan aset, hutang dan anggota koperasi dilakukan oleh tim kerja yang dibentuk Koperasi yang melakukan Pembagian.
Your Correction
