Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Menteri dan jawaban laporan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengisian format isian Akta Perubahan Anggaran Dasar dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah lengkap dan benar oleh administrator SISMINBHKOP. (2) Keputusan Menteri dan jawaban laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. (3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan dan jawaban laporan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri dan jawaban laporan ini dicetak dari SISMINBHKOP”.
Your Correction