Correct Article 20
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Current Text
(1) Koperasi yang akan melakukan perubahan bidang usaha harus mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.
(2) Perubahan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan dan/atau pengurangan bidang usaha.
(3) Perubahan pola pelayanan usaha Simpan Pinjam dari pola konvensional menjadi usaha Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah termasuk perubahan bidang usaha.
Your Correction
