Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi yang akan melakukan perubahan bidang usaha harus mendapatkan persetujuan Rapat Anggota. (2) Perubahan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan dan/atau pengurangan bidang usaha. (3) Perubahan pola pelayanan usaha Simpan Pinjam dari pola konvensional menjadi usaha Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah termasuk perubahan bidang usaha.
Your Correction