Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggabungan koperasi hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. (2) Koperasi melakukan Penggabungan setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota dari masing-masing koperasinya. (3) Koperasi yang menerima Penggabungan wajib melakukan Perubahan Anggaran Dasar. (4) Koperasi yang bergabung, dihapus dari Daftar Umum Koperasi. (5) Pengurus Koperasi yang menerima Penggabungan menyampaikan permohonan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi kepada Menteri.
Your Correction