Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat yang selanjutnya disebut KPI Pusat adalah lembaga negara yang bersifat independen yang dibentuk di tingkat pusat yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG Penyiaran.