Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Pengembangan Sistem Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana pengembangan kebijakan, analisis data dan informasi sistem penyiaran, serta pemetaan isu sistem penyiaran.
Your Correction