Correct Article 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
