Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Pengembangan Sistem Siaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana pengembangan kebijakan sistem siaran;
b. penyiapan bahan analisis data dan informasi sistem siaran;
c. pengelolaan sistem data dan informasi penyiaran;
d. penyiapan bahan pemetaan isu sistem penyiaran; dan
e. pembangunan iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
Your Correction
