Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Pengembangan Sistem Siaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana pengembangan kebijakan sistem siaran; b. penyiapan bahan analisis data dan informasi sistem siaran; c. pengelolaan sistem data dan informasi penyiaran; d. penyiapan bahan pemetaan isu sistem penyiaran; dan e. pembangunan iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
Your Correction