Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat KPI Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi;
c. fasilitasi kegiatan pemantauan, pengaduan, dan penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional KPI Pusat; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum KPI Pusat, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, kerja sama, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Your Correction
