Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 637), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction