Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat yang selanjutnya disebut KPI Pusat adalah lembaga negara yang bersifat independen yang dibentuk di tingkat pusat yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG Penyiaran.
Your Correction
