Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengawasan isi siaran; b. penyiapan bahan penanganan pengaduan isi siaran; dan c. penyiapan bahan penjatuhan sanksi terhadap isi siaran.
Your Correction