Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada KPI Pusat dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Your Correction