Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Current Text
(1) Sekretariat KPI Pusat merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu KPI Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan KPI Pusat.
(2) Sekretariat KPI Pusat secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KPI Pusat.
(3) Sekretariat KPI Pusat secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
(4) Sekretariat KPI Pusat dipimpin oleh sekretaris.
Your Correction
