Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Current Text
(1) Sekretaris KPI Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
