Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris KPI Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction