Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Current Text
Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
