Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction