Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
