DATA KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Nelayan;
b. Pembudi Daya Ikan;
c. pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan;
d. Pengolah Ikan; dan
e. Pemasar Ikan.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan berdasarkan skala usaha yang terdiri atas:
a. mikro;
b. kecil;
c. menengah; dan
d. besar.
(1) Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penginputan data ketertelusuran pada aplikasi ketertelusuran bidang Penangkapan Ikan dan/atau aplikasi ketertelusuran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aplikasi ketertelusuran bidang Penangkapan Ikan dan/atau aplikasi ketertelusuran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengintegrasian melalui interkoneksi dengan aplikasi Stelina.
(3) Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui penginputan data ketertelusuran pada aplikasi Stelina dan/atau pengintegrasian melalui interkoneksi dengan aplikasi Stelina.
(4) Pengintegrasian melalui Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas sistem:
a. satu data kelautan dan perikanan;
b. perizinan kapal penangkap Ikan;
c. log book Penangkapan Ikan;
d. Penanganan Ikan yang baik di atas kapal penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut Ikan;
e. hasil tangkapan Ikan khusus tujuan Ekspor ke negara tertentu;
f. Penangkapan Ikan Terukur;
g. warehouse management system;
h. neraca komoditas perikanan;
i. cara Distribusi Ikan yang baik;
j. kelayakan pengolahan;
k. penerapan program manajemen mutu terpadu berdasarkan prinsip hazard analysis and critical control point (HACCP);
l. sertifikat kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan; dan
m. Online Single Submission Kementerian.
(5) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan untuk mampu interkoneksi dengan sistem lain di kementerian/lembaga terkait.
(6) Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaksanakan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara berkala dan konsisten.
(1) Kewajiban menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bagi skala usaha mikro dan kecil dilakukan dengan penginputan data.
(2) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang memuat paling sedikit:
a. lokasi lahan budi daya;
b. jenis Ikan yang dipanen;
c. volume Ikan yang dipanen; dan
d. tujuan pemasaran.
(3) Kewajiban menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e bagi skala usaha mikro dilakukan dengan penginputan data.
(4) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang paling sedikit memuat:
a. asal Ikan diperoleh;
b. volume Ikan yang diperoleh;
c. jenis Ikan yang diperoleh; dan
d. tujuan penjualan.
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk menjamin penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
(2) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan di seluruh rantai pasok mulai dari:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. distribusi;
d. pengolahan; dan
e. pemasaran.
(3) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan terhadap Hasil Perikanan:
a. berasal dari produksi dalam negeri;
b. untuk dipasarkan di dalam negeri;
c. untuk tujuan Ekspor; dan
d. berasal dari Impor.
(4) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi Hasil Perikanan berupa catatan riwayat asal usul dan data meliputi:
a. Bahan Baku dan bagian-bagiannya;
b. bahan tambahan lainnya;
c. sejarah pengolahan;
d. pengemasan;
e. distribusi; dan
f. lokasi Hasil Perikanan setelah dikirim.
Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan yang berasal dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Hasil Perikanan yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. Ketertelusuran Internal; dan
b. Ketertelusuran Eksternal.
(1) Ketertelusuran Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketertelusuran Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan pada rantai pasok praproduksi dan produksi.
(3) Ketertelusuran Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan pada rantai pasok distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
(1) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan pada rantai pasok:
a. distribusi;
b. pengolahan; dan/atau
c. pemasaran.
(3) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan pada rantai pasok:
a. produksi;
b. pengolahan; dan
c. pemasaran.
(4) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengolah Ikan pada rantai pasok:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. distribusi; dan
d. pemasaran.
(5) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemasar Ikan pada rantai pasok:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. distribusi; dan
d. pengolahan.
(6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mampu menerapkan Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 minimal pada 1 (satu) tahap kegiatan usaha sebelumnya dan 1 (satu) tahap kegiatan usaha sesudahnya dalam rantai pasok.
(1) Dalam kegiatan rantai pasok praproduksi untuk Penangkapan Ikan, Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat:
a. nomor perizinan berusaha;
b. ukuran kapal; dan
c. fasilitas penyimpanan di atas kapal.
(2) Dalam kegiatan rantai pasok praproduksi untuk pembudidayaan Ikan skala usaha menengah dan besar, Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor perizinan berusaha.
(3) Dalam kegiatan rantai pasok praproduksi, Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b skala usaha menengah dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat lokasi lahan budi daya.
(4) Pembudi Daya Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Dalam kegiatan rantai pasok produksi untuk Penangkapan Ikan, Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat:
a. nama kapal;
b. nama pemilik kapal;
c. jenis alat Penangkapan Ikan yang digunakan;
d. waktu dan lokasi Penangkapan Ikan;
e. waktu dan lokasi pendaratan Ikan;
f. jenis dan volume Ikan;
g. laporan pendaratan mandiri atau kuota Penangkapan Ikan; dan
h. nomor sertifikat cara Penanganan Ikan yang baik di atas kapal.
(2) Dalam kegiatan rantai pasok produksi, Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b skala usaha menengah dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. asal benih atau asal induk;
b. sumber pakan;
c. sumber obat;
d. petak atau kolam tempat pemanenan hasil budi daya;
e. waktu panen;
f. jenis benih, jenis induk, atau jenis Ikan yang dipanen;
g. volume benih, volume induk, atau volume Ikan yang dipanen;
h. tujuan pemasaran; dan
i. harga jual benih, harga jual induk, atau harga jual Ikan.
(3) Selain penginputan data oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam kegiatan rantai pasok produksi Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor:
a. sertifikat cara pembenihan Ikan yang baik; dan
b. sertifikat cara budi daya Ikan yang baik.
(4) Pembudi Daya Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Dalam kegiatan rantai pasok distribusi, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. asal dan tujuan Distribusi Hasil Perikanan serta moda transportasi yang digunakan;
b. jenis dan volume Hasil Perikanan;
c. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan;
d. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan;
e. layanan jasa logistik yang digunakan;
f. harga jual Hasil Perikanan;
g. riwayat transportasi (tanggal berangkat, tanggal tiba, dan suhu);
h. riwayat penyimpanan (tanggal masuk, tanggal keluar, dan suhu); dan
i. bahan kemasan.
(2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok distribusi Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor sertifikat penerapan Distribusi Ikan.
(3) Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Dalam kegiatan rantai pasok pengolahan, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. nama Pengolah Ikan;
b. lokasi Pengolah Ikan;
c. asal Ikan;
d. data Bahan Baku:
1. jenis Ikan mencakup nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; dan
2. volume Ikan.
e. harga Ikan untuk tujuan pasar domestik;
f. penerimaan Bahan Baku;
g. penyimpanan Bahan Baku;
h. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan;
i. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan;
j. layanan jasa logistik yang digunakan;
k. data bahan tambahan lainnya:
1. jenis; dan
2. komposisi.
l. penerimaan bahan tambahan lainnya;
m. penyimpanan bahan tambahan lainnya;
n. data sejarah pengolahan:
1. jenis penanganan dan/atau pengolahan; dan
2. tahapan penanganan dan/atau pengolahan.
o. pengemasan produk;
p. proses produksi;
q. penyimpanan produk; dan
r. tujuan dan tanggal pemasaran produk.
(2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok pengolahan Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor:
a. sertifikat kelayakan pengolahan; dan/atau
b. sertifikat program manajemen mutu terpadu.
(3) Pengolah Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Dalam kegiatan rantai pasok pemasaran, Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan;
b. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan;
c. layanan jasa logistik yang digunakan;
d. nama Pemasar Ikan;
e. lokasi Pemasar Ikan;
f. jenis dan volumen Ikan;
g. tanggal pembelian;
h. tanggal penjualan; dan
i. harga Ikan untuk tujuan pasar domestik.
(2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok pemasaran Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor:
a. sertifikat penerapan Distribusi Ikan; dan/atau
b. sertifikat program manajemen mutu terpadu.
(3) Pemasar Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Penginputan dan/atau interkoneksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dilakukan untuk menjamin Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan melalui Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal.
(2) Dalam rangka Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang melakukan Ekspor Hasil Perikanan
wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit meliputi:
a. kodifikasi produk;
b. jumlah, jenis, merek, dan nomor kemasan;
c. nomor dan tanggal packing list; dan
d. nama tujuan penerima produk Ekspor.
(3) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat:
a. volume Hasil Perikanan;
b. harmonized system (HS) code;
c. harga ikan yang diekspor;
d. negara tujuan Ekspor;
e. tempat pengiriman; dan
f. tanggal pengiriman.
(4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dilakukan melalui Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal.
(2) Dalam rangka Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang melakukan Impor Hasil Perikanan wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit meliputi:
a. tujuan distribusi;
b. jenis dan volume Hasil Perikanan yang didistribusikan;
c. tanggal pembelian dan/atau penjualan;
d. harga jual Hasil Perikanan; dan
e. identitas perusahaan negara asal.
(3) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat:
a. nomor persetujuan Impor berupa rencana kebutuhan Impor dan perizinan Impor;
b. jenis dan volume Ikan yang diimpor;
c. harmonized system (HS) code;
d. negara asal;
e. jenis penggunaan;
f. sarana pengangkutan; dan
g. tempat pemasukan.
(4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.