Correct Article 25
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Current Text
(1) Dalam upaya mendukung kepatuhan penginputan data bagi Pembudi daya Ikan skala mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya melakukan penyadartahuan melalui:
a. sosialisasi; dan/atau
b. bimbingan teknis.
(2) Dalam upaya mendukung kepatuhan penginputan data bagi Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan skala mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal melakukan penyadartahuan melalui:
a. sosialisasi; dan/atau
b. bimbingan teknis.
Your Correction
